Lowongan Kerja Basarnas Tingkat SMA SMK D3 D4 S1 Terbaru 2021
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan disingkat BASARNAS adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang bertugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencarian dan pertolongan (Search And Rescue/SAR). Basarnas atau Badan SAR mempunyai tugas pokok melaksanakan pembinaan, pengkoordinasian, dan pengendalian potensi SAR dalam kegiatan SAR terhadap orang dan material yang hilang atau dikhawatirkan hilang atau menghadapi bahaya dalam pelayaran dan/atau penerbangan, serta memberikan bantuan dalam bencana dan musibah lainnya sesuai dengan peraturan SAR nasional dan internasional. Secara jelas tugas dan fungsi SAR adalah penanganan musibah pelayaran dan/atau penerbangan, dan/atau bencana dan/atau musibah lainnya dalam upaya pencarian dan pertolongan saat terjadinya musibah.
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 880 Tahun 2021 tanggal 29 April 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Tahun Anggaran 2021, Memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Tahun Anggaran 2021.
Saat ini Basarnas membuka lowongan kerja terbaru dalam rangka mencari calon pegawai yang siap untuk bergabung sebagai pegawai ASN. Blog lowonganterpadu.com didirikan dengan maksud untuk memberikan kemudahan kepada para pencari kerja diseluruh Indonesia, update setiap hari.
Rekrutmen Lowongan Kerja Pendaftaran CPNS Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Tahun 2021
Persyaratan Umum:
- Warga negara Indonesia, yang bertakwa kepadaTuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta Negara dan Pemerintah Republik Indonesia
- Pria dan Wanita
- Pendidikan SMA SMK D3 D4 S1 sesuai posisi jabatan
- Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS/ PNS/prajurit Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta (termasuk pegawai Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah)
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS/ PNS/prajurit Tentara Nasional Indonesiaatau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud. Surat keterangan ini wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PNS
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditentukan oleh Basarnas
Formasi dan Kualifikasi Pendidikan:
Lain-Lain:
- Sumber informasi pendaftaran: bit.ly/cpnsbasarnas2021
- Calon pelamar dapat mengunduh petunjuk pendaftaran melalui Buku Panduan CPNS 2021 disini
- Pelamar harus membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman
- Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu kebutuhan jabatan
- Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat
- Seluruh tahapan seleksi CPNS ini tidak dipungut biaya.