Lowongan Kerja PJLP DPRD DKI Jakarta Untuk SMA SMK Sederajat 2021
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah DPRD Jakarta adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Indonesia. DPRD Provinsi DKI Jakarta memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Selain itu DPRD Provinsi DKI Jakarta juga memberikan pertimbangan terhadap calon wali kota/bupati yang diajukan oleh Gubernur. Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta berjumlah paling banyak 125 persen (seratus dua puluh lima persen) dari jumlah maksimal untuk kategori jumlah penduduk DKI Jakarta sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.
Bulan November ini, Sekretariat DPRD DKI Jakarta membuka rekrutmen penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) yang bekerja menjaga sarana dan prasarana Sekretariat Dewan. Hal ini tertuang dalam pengumuman Sekretaris DPRD Provinsi DKI Jakarta. DPRD DKI Jakarta merekrut PJLP dengan maskud untuk memberikan pelayanan yang profesional untuk menjaga sarana prasarana Sekretariat Dewan agar tercipta suasana kondusif.
Saat ini DPRD DKI Jakarta sedang membuka lowongan kerja terbaru dalam rangka mencari calon pegawai yang siap untuk bergabung sebagai penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP). Blog lowonganterpadu.com didirikan dengan maksud untuk memberikan kemudahan kepada para pencari kerja diseluruh Indonesia, update setiap hari.
Rekrutmen Lowongan Kerja Pendaftaran Calon Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) DPRD DKI Jakarta Tahun 2021
Formasi Jabatan:
- Petugas Keamanan/Petugas PAMDAL Kantor, sebanyak 60 Orang (Kode PMDL)
- Petugas Kebersihan Kantor, sebanyak 49 Orang (kode: PK)
- Petugas Pengemudi/Sopir, Sebanyak 14 Orang (kode: PPS)
- Petugas Caraka, sebanyak 6 Orang (kode: PCRK)
- Petugas Teknisi, sebanyak 12 Orang (kode: PTNS)
- Petugas Pramusaji, sebanyak 251 Orang (kode: PPRMSJ)
- Petugas Rumah Tangga Dewan, sebanyak 6 Orang (kode: PTRD)
Persyaratan:
- Warga Negara Indonesia yang diutamakan KTP DKI Jakarta
- Berusia paling sedikit 18 (delapan belas) tahun per 1 Januari 2022
- Pendidikan formal minimal lulusan SLTA sederajat untuk tenaga keamanan, Pramusaji, Caraka, Pengemudi dan teknisi sedangkan untuk petugas kebersihan SD sederajat
- Tinggi badan untuk petugas keamanan : pria minimal 165 Cm, wanita 160 Cm dengan berat badan yang ideal dan diutamakan memiliki sertifikat security
- Sehat Jasmani dan Rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter
- Tidak pernah menjalani hukuman pidana dengan dibuktikan Surat Keterangan
- Berkelakuan Baik dari Kepolisian;
- Tidak pernah terlibat Narkoba dengan dibuktikan Surat Kesehatan yang ditandatangani oleh dokter
- Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Memiliki pengalaman kerja min 1 tahun untuk bidang Mekanikal Elektrikal (tenaga teknisi) dengan dibuktikan surat pengalaman kerja
Persyaratan Lamar:
- Surat Lamaran Kerja;
- Curriculum Vitae (mencantumkan nomor HP dan e-mail)
- Fotocopy ljazah terakhir
- Fotocopy KTP (diuttamakan KTP DKI)
- Fotocopy NPWP
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy SIM A/B1(pelamar Pengemudi)
- Fotocopy SIM C (pelamar Caraka)
- Fotocopy Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas
- Fotocopy SKCK yang masih berlaku
- Fotocopy Surat Pengalaman Kerja (bila ada)
- Fotocopy Sertifikat security untuk posisi security (pelamar petugas keamanan bila ada)
- Fotocopy Sertifikat Beladiri (pelamar petugas keamanan)
- Pas Foto terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
- Asli Surat Keteranigan Bebas Narkoba dari Rurnah Sakit Pemerintah.
Jika anda tertarik dan memenuhi kualifikasi, segera daftarkan diri melalui "Alamat" dibawah ini.
Kepada:
Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta
Up. Subbag Kepegawaian dan Tata Usaha Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta
Alamat:
Jln Kebon Sirih No 18 Kel. Gambir Kec. Gambir – Jakarta Pusat (Sudah tutup pendaftaran)
Lain-Lain:
- Penerimaan berkas lamaran beserta lampirannya tanggal 22 November s/d 25 November 2021 (Pukul 08.00 s/d 16.00 WIB)
- Pengumuman PJLP akan diinformasikan melalui website resmi Sekretariat DPRD Provinsi OKI Jakarta: www.dprd-dkijakartaprov.go.id dan lewat Telepon serta ditempel pada papan pengumuman di Kantor Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta
- Peserta diwajibkan untuk mengikuti protokol kesehatan 3M (Menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak);
- Hasil Rapid Test Antigen dengan hasil Negatif atau Non reaktif yang masih berlaku (1×24 jam) melalui aplikasi Peduli Lindungi:
- Menunjukan sertifikat Vaksin Covid-19 (minimal dosis pertama) melalui aplikasi Peduli Lindungi;
- Peserta yang tidak hadir sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan tidak akan dilayani dan dianggap mengundurkan diri.
- Seleksi penerimaan menggunakan sistem gugur dan keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat.