Pendaftaran Pendataan Pegawai Non ASN Tahun 2022

Pendataan Non ASN adalah tindak lanjut dari pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023. Pemerintah saat ini sedang melakukan pendataan tenaga kerja non-ASN di lingkungan instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah.


Setiap instansi pemerintah diwajibkan untuk melakukan pendataan tenaga kerja non-ASN, paling lambat 30 September 2022. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni mengatakan, pendataan ini dilakukan agar ada suatu kesamaan persepsi terhadap penyelaian tenaga non-ASN. Pendataan ini bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes.


Saat ini Pemerintah sedang membuka lowongan kerja terbaru dalam rangka mencari calon pegawai yang siap untuk bergabung sebagai Pegawai Non ASN. Blog lowonganterpadu.com didirikan dengan maksud untuk memberikan kemudahan kepada para pencari kerja diseluruh Indonesia, update setiap hari. 


Rekrutmen Pendaftaran Pendataan Pegawai Non ASN Tahun 2022


PENDATAAN PEGAWAI NON ASN

Persyaratan:

  • Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN
  • Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021
  • Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APDB untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga (kode MAK 51) atau pembayaran untuk jabatan-jabatan ASN(dana BOS dan sebagainya)
  • Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja
  • Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021


Siapa saja:

  • Badan Layanan Umum (BLU)/(BLUD)
  • Petugas kebersihanan, pengemudi, satuan pengamanan, dan bentuk jabatan lainnya yang dibayarkan dengan mekanisme alih daya (outsourcing)
  • Pegawai SK/Kontrak Kerja diatas 31 Desember 2021 dan/atau tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD 


Persyaratan Daftara:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  • Kartu Keluarga
  • Ijazah
  • Pas foto
  • Swafoto/selfie
  • Surat Keputusan (SK) Jabatan
  • Bukti Pembayaran Gaji

 

Jika anda tertarik dan memenuhi kualifikasi, segera daftarkan diri melalui "Apply" dibawah ini. 

Pendataan Pegawai Non ASN
Daftar online Apply here

  • Data yang berkualitas dapat sebagai bahan data kebijakan manajemen kepegawaian, sehingga mimin ingatkan untuk tidak percaya dengan isu-isu hoax yang beredar terkait pendataan Non-ASN ini ya!
  • Kalian juga bisa download buku petunjuknya di https://pendataan-nonasn.bkn.go.id
  • Sumber informasi instaram @bkngoidofficial
  • Seluruh tahapan seleksi ini tidak dipungut biaya.


Dapatkan info lowongan kerja melalui WhatsApp atau Instagram Resmi.