Lowongan Kerja Pendamping Desa (Kementerian Desa PDTT) Tingkat SMA SMK D3 S1 Terbaru 2022

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kementerian Desa PDTT) adalah kementerian dalam Pemerintah Indonesia yang membidangi urusan pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan desa dan kawasan perdesaan, pemberdayaan masyarakat desa, percepatan pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. 


Pendamping lokal desa atau PLD adalah sebuah jabatan sebagai Pendamping desa di bawah Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Indonesia yang pembentukannya berdasarkan Undang-Undang Desa, yang bertugas untuk meningkatkan keberdayaan masyarakat di sebuah desa. Tugas pokok Pendamping Lokal Desa diatur dalam Peraturan Menteri Desa, PDTT No 19 Tahun 2020.


Rekrutmen Lowongan Kerja Pendaftaran Calon Pendamping Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022


Pendamping Lokal Desa Tahun Anggaran 2022

Tugas pokok dan fungsi

  • Pendamping Lokal Desa (PLD) adalah TPP yang memiliki wilayah kerja di Desa. Tugas pokok Pendamping Lokal Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, PDTT No. 19 Tahun 2020.
  • Melakukan pendampingan dalam kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa;
  • Melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam SID; dan
  • Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa yang berkaitan dengan implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan BUM Desa ke dalam aplikasi laporan harian dalam SID;
  • Meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.


Kualifikasi

  • Pendidikan minimal SLTA atau Sederajat;.
  • Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD);
  • Mampu mengoperasikan komputer, minimal program office (word, Excel, dan Power Point) dan penggunaan internet;
  • Sanggup bekerja penuh waktu dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
  • Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat;
  • Usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar


Penempatan Kerja di Desa/Kecamatan/Kabupaten/Kota di wilayah berikut:

  • Aceh 
  • Bali 
  • Bangka Belitung 
  • Banten 
  • Bengkulu 
  • DI Yogyakarta 
  • DKI Jakarta 
  • Gorontalo 
  • Jambi 
  • Jawa Barat 
  • Jawa Tengah 
  • Jawa Timur 
  • Kalimantan Barat 
  • Kalimantan Selatan 
  • Kalimantan Tengah 
  • Kalimantan Timur 
  • Kalimantan Utara 
  • Kepulauan Riau 
  • Lampung 
  • Maluku 
  • Maluku Utara 
  • Nusa Tenggara Barat 
  • Nusa Tenggara Timur 
  • Papua 
  • Papua Barat 
  • Riau 
  • Sulawesi Barat 
  • Sulawesi Selatan 
  • Sulawesi Tengah 
  • Sulawesi Tenggara 
  • Sulawesi Utara 
  • Sumatera Barat 
  • Sumatera Selatan 
  • Sumatera Utara 

Pengumuman hasil administrasi Pendamping Lokal Desa Tahun 2022 lihat Apply here

  • Hanya pelamar terbaik yang akan diproses untuk mengikuti seleksi 
  • Seluruh tahapan seleksi ini tidak dipungut biaya.


Dapatkan info lowongan kerja melalui WhatsApp atau Instagram Resmi.