Lowongan Kerja SMA SMK D3 S1 Pantarlih KPU Pemilu Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum (singkatan KPU) di tingkat Kabupaten/Kota secara bertahap mulai melaksanakan persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) sesuai peraturan perundang-undangan. Persiapan yang dilakukan KPU terkait dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 termasuk di dalamnya penyelenggaran Pilkada, Pileg dan Pilpres. PPK adalah panitia yang dibentuk KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain. Sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 3 ayat 2, maka kedudukan PPK berada di ibu kota kecamatan. Kemudian dalam Pasal 5 dan 6 dijelaskan bahwa jumlah anggota PPK adalah 5 (lima) orang yang terdiri dari 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 4 orang anggota. 


Dalam rangka melaksanakan kegiatan pendaftaran dan pemutakhiran data Pemilih pada penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, KPU melalui seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di kelurahan akan segera membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau yang biasa disebut sebagai Pantarlih. Masa kerja Pantarlih yang akan dibentuk adalah mulai 6 Februari 2023 sampai dengan 15 Maret 2023. Penerimaan pendaftaran dalam rangka pembentukan Pantarlih dilaksanakan melalui seleksi secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih. 


Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang membuka penerimaan Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih PEMILU Tahun 2024. Blog lowonganterpadu.com didirikan dengan maksud untuk memberikan kemudahan kepada para pencari kerja diseluruh Indonesia, update setiap hari. 


Rekrutmen Penerimaan Calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih PEMILU Tahun 2024


Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 

Persyaratan: 

  • Warga Negara Indonesia
  • Berusia paling rendah 17 tahun 
  • Berdomisili dalam wilayah kerja diseluruh Indonesia 
  • Mampu secara jasmani dan rohani
  • Berpendidikan paling rendah SMA/SMK sederajat
  • Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun


Persyaratan Lamar: 

  • Calon Pantarlih mengisi surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih yang dilengkapi dengan persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 beserta kelengkapan dokumen pendukung sebagai berikut: 
  • Fotocopy KTP Elektronik; 
  • Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
  • Daftar Riwayat Hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm; 
  • Fotocopy ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir; dan 
  • Surat Pernyataan bermeterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani. (format surat pernyataan disediakan). 


Kelengkapan dokumen persyaratan tambahan diperlukan jika: 

  • Calon Pantarlih pernah menjadi anggota partai politik namun sudah tidak lagi menjadi anggota paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir, maka dilengkapi dengan surat keterangan dari partai politik yang menjelaskan/menyatakan hal tersebut; dan/atau 
  • Jika identitas calon Pantarlih tercantum sebagai anggota partai politik dalam SIPOL tanpa sepengetahuan yang bersangkutan, maka dokumen persyaratan dilengkapi dengan Surat Pernyataan bermeterai 10.000 tentang hal terkait. 


Jadwal Pelaksanaan: 

  • Pengumuman pendaftaran calon Pantarlih tanggal 26-28 Januari 2023
  • Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih tanggal 26-31 Januari 2023
  • Penelitian administrasi calon Pantarlih tanggal 27 Januari - 2 Februari 2023
  • Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih tanggal 3-5 Februari 2023
  • Penetapan nama hasil seleksi Pantarlih tanggal 5 Februari 2023
  • Pelantikan Pantarlih tanggal 6 Februari 2023


Tata Cara Pendafaran: 

  • Pendaftaran calon Pantarlih dilakukan dengan cara menyerahkan surat pendaftaran yang dilengkapi dengan seluruh dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana di atas kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) di seluruh kelurahan/Kecamatan. 
  • Pendaftaran dapat dilakukan mulai 26 Januari 2023 sampai dengan 31 Januari 2023. 
  • Pelaksanaan pendaftaran dilakukan secara serentak diseluruh Indonesia 
  • Informasi masing-masing daerah bisa dilihat melalui instagram dengan hastag #pantarlih atau #pantarlih2024 atau #pemilu2024 


Tips yang dapat disampaikan bagi masyarakat yang ingin mendaftarkan diri sebagai Pantarlih: 

  • Calon Pantarlih dapat mempersiapkan dokumen kelengkapan persyaratan secara dini. 
  • Pastikan agar seluruh isian pada dokumen yang diperlukan (surat pendaftaran, surat pernyataan, dll.) terisi dengan lengkap dan benar. 
  • Pastikan bahwa surat keterangan sehat disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol. 
  • Cek data diri Anda melalui layanan Info Pemilu KPU, jika nama dan data Anda tercantum sebagai anggota partai politik tanpa sepengetahuan Anda, lengkapi dengan surat pernyataan tambahan. 
  • Guna kelancaran pengunggahan data Pantarlih ke dalam SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc), disarankan kepada calon Pantarlih untuk mengisi dan melengkapi formulir isian ini. 
  • Jadilah bagian dari usaha untuk menghasilkan daftar Pemilih yang komprehensif, akurat, dan mutakhir dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 dengan cara menjadi Pantarlih. 
  • Seluruh tahapan seleksi ini tidak dipungut biaya.


Dapatkan info lowongan kerja melalui WhatsApp atau Instagram Resmi.