KEMENPERIN Buka Rekrutmen PPPK 2024 untuk Lulusan SD SMP SMA-S1, Cek Formasi & Cara Daftar
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) baru saja mengumumkan kabar gembira bagi masyarakat yang ingin berkarier di instansi pemerintah. Pada tahun 2024, Kemenperin membuka rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk berbagai jenjang pendidikan, mulai dari lulusan SD, SMP, SMA, hingga S1. Bagi Anda yang tertarik, ini adalah kesempatan emas untuk bergabung menjadi bagian dari tenaga profesional yang mendukung pembangunan industri nasional.
Sebelum kita melangkah lebih jauh, penting untuk memahami apa itu PPPK. PPPK adalah pegawai pemerintah non-PNS yang bekerja di instansi pemerintah berdasarkan perjanjian kerja selama periode tertentu. Meski bukan PNS, PPPK memiliki hak yang hampir sama, termasuk gaji, tunjangan, dan jaminan sosial.
PPPK memiliki peran yang signifikan dalam pemerintahan, khususnya dalam memenuhi kebutuhan tenaga ahli di berbagai bidang. Bagi Kementerian Perindustrian, PPPK menjadi andalan untuk memperkuat sektor industri dengan tenaga kerja yang kompeten dan berpengalaman.
Sehubungan dengan Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun 2024, bersama ini kami sampaikan bahwa Kementerian Perindustrian Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Eks Tenaga Honorer Kategori II dan Tenaga Non Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Perindustrian dengan jenjang pendidikan Strata 2 (S-2), Strata 1 (S-1), Diploma IV (D-IV), Diploma III (D-III), Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) sederajat, Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) sederajat, dan Sekolah Dasar (SD) sederajat; untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Kementerian Perindustrian.
Lokasi Penempatan:
- Kantor Pusat: Sekretariat Jenderal; Inspektorat Jenderal; Direktorat Jenderal Industri Agro; Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil; Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika; Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka; Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional; Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri; Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri.
- Unit Pendidikan: Politeknik Teknologi Kimia Industri Medan, Politeknik Industri Petrokimia Banten, Politeknik STMI Jakarta, Politeknik APP Jakarta, Politeknik AKA Bogor, Politeknik STTT Bandung, Politeknik Industri Furnitur dan Pengolahan Kayu Kendal, Politeknik ATK Yogyakarta, Akademi Komunitas Industri Tekstil dan Produk Tekstil Surakarta, Politeknik ATI Padang, Politeknik ATI Makassar, Akademi Komunitas Industri Manufaktur Bantaeng, Politeknik Industri Logam Morowali, SMK-SMTI Banda Aceh, SMK-SMAK Padang, SMK- SMTI Padang, SMK-SMTI Bandar Lampung, SMK-SMAK Bogor, SMK-SMTI Yogyakarta, SMK-SMTI Pontianak, SMK-SMAK Makassar, SMK-SMTI Makassar.
- Balai Diklat Industri: Balai Diklat Industri Medan, Balai Diklat Industri Padang, Balai Diklat Industri Jakarta, Balai Diklat Industri Yogyakarta, Balai Diklat Industri Surabaya, Balai Diklat Industri Denpasar, Balai Diklat Industri Makassar.
- Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BBSPJI): BBSPJI Kimia, Farmasi dan Kemasan Jakarta; BBSPJI Agro Bogor; BBSPJI Bahan dan Barang Teknik Bandung; BBSPJI Keramik dan Mineral Nonlogam Bandung; BBSPJI Logam dan Mesin Bandung; BBSPJI Tekstil Bandung; BBSPJI Selulosa Bandung; BBSPJ Pencegahan Pencemaran Industri Semarang; BBSPJI Kulit, Karet, dan Plastik Yogyakarta; BBSPJI Kerajinan dan Batik Yogyakarta; BBSPJI Hasil Perkebunan, Mineral Logam, dan Maritim Makassar.
- Balai Standardisasi Dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI): BSPJI Banda Aceh, BSPJI Medan, BSPJI Padang, BSPJI Palembang, BSPJI Pekanbaru, BSPJI Bandar Lampung, BSPJI Jakarta, BSPJI Pontianak, BSPJI Banjarbaru, BSPJI Samarinda, BSPJI Manado, BSPJI Ambon, BSPJI Surabaya.
- Balai Pemberdayaan Industri Fesyen dan Kriya Denpasar.
- Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan Indonesia Sidoarjo.
Pengumuman Pengadaan PPPK TA. 2024 Kementerian Perindustrian (Syarat, formasi dan cara daftar lengkap)
Lain-lain:
- Panitia TIDAK MEMUNGUT BIAYA APAPUN dari pelamar.
- Kelulusan pelamar adalah prestasi pelamar sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan kepada para pelamar, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan dan apabila diketahui maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan digugurkan kelulusannya.
- Seluruh tahapan seleksi ini tidak dipungut biaya.