Pendaftaran Petugas Haji 2025 Dibuka: Ini Syarat, Cara Daftar dan Surat Rekomendasi Terbaru
Resmi Dibuka, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) membuka seleksi Petugas Penyelengaraan Ibadah Haji (PPIH) atau Petugas Haji 2025 M tingkat daerah.
Petugas haji adalah orang yang ditunjuk oleh Menteri Agama untuk melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan dan bimbingan kepada jemaah haji Indonesia. Petugas haji adalah orang yang bertugas untuk melayani dan membimbing jemaah haji selama berada di Tanah Suci. Petugas haji terdiri dari berbagai jenis, mulai dari petugas kloter, pembimbing ibadah haji, hingga PPIH Arab Saudi.
Menjadi petugas haji bukan hanya sebuah pekerjaan, melainkan sebuah panggilan hati. Banyak orang yang mendaftar untuk menjadi bagian dari pelayanan haji karena ingin berkontribusi dalam membantu jamaah selama ibadah haji. Tidak hanya sekadar membantu, tetapi juga bisa mendapatkan pengalaman dan kesempatan langka yang sangat berarti.
Menjadi petugas haji memberikan banyak manfaat, mulai dari pengalaman spiritual yang mendalam, pemahaman yang lebih luas tentang pelaksanaan ibadah haji, hingga kesempatan untuk berinteraksi dengan orang-orang dari berbagai latar belakang. Ini adalah kesempatan yang berharga untuk membantu dan melayani tamu-tamu Allah dengan penuh keikhlasan.
Dilansir dari laman resmi Kemenag, Kementerian Agama membuka rekrutmen petugas haji 1446 H/2025 M. Bagi Anda yang berminat dan memenuhi syarat, pendaftaran petugas haji 2025 berlangsung mulai hari ini (7/11/2024) hingga Jumat (15/11/2024). Berikut posisi, persyaratan dan surat rekomendasi untuk daftar Petugas Haji 2025.
Seleksi PPIH Tingkat Daerah (Kab/Kota & Provinsi) Tahun 1446/2025M
A. PPIH Kloter
- Ketua Kloter
- Pembimbing Ibadah Kloter
B. PPIH Arab Saudi
- Layanan Akomodasi
- Layanan Konsumsi
- Layanan Transportasi
- Layanan Bimbingan Ibadah
- Layanan Siskohat
I. Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia;
- Beragama Islam;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Tidak dalam keadaan hamil;
- Berkomitmen dalam pelayanan Jemaah;
- Memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana;
- Mampu mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS;
- Pegawai ASN dan/atau pegawai pada Kementerian Agama, pegawai ASN kementerian/lembaga, TNI dan POLRI;
- Unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional; dan
- Diutamakan Pejabat/Pegawai Kementerian Agama yang memiliki pengetahuan, pengalaman atau membidangi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
II. Persyaratan Khusus
A. PPIH Kloter
1. Ketua Kloter
- Pegawai ASN Kementerian Agama;
- Berusia paling rendah 30 tahun dan paling tinggi 58 tahun pada saat mendaftar;
- Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
- Memiliki kemampuan memimpin (leadership), koordinasi, dan komunikasi;
- Diutamakan berpendidikan paling rendah sarjana di bidang Agama Islam;
- Diutamakan sudah menunaikan ibadah haji; dan
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
2. Pembimbing Ibadah Kloter
- Berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
- Telah menunaikan ibadah haji;
- Memiliki sertifikat pembimbing manasik;
- Memahami fiqih manasik dan alur perjalanan haji;
- Berkomitmen melaksanakan tugas bimbingan manasik kepada jemaah haji pra keberangkatan dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Berpendidikan paling rendah sarjana; dan
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
B. PPIH Arab Saudi
1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
- Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
2. Pelaksana Bimbingan Ibadah
- Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
- Telah menunaikan ibadah haji;
- Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
- Memiliki sertifikat pembimbing manasik haji; dan
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
3. Pelaksana Siskohat
- Usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar;
- Pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah, atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan masa kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari atasan;
- Mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat;
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris; dan
- Diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal atau memiliki sertifikat atau piagam.
III. Persyaratan Administrasi
A. Ketua Kloter
- Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga
- KTP yang Sah dan Masih Berlaku
- Ijazah Terakhir
- SK Pegawai Terakhir bagi ASN
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
- Surat Pernyataan Kemampuan TIK
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah
- Surat Pernyataan telah berhaji (Diutamakan)
- Sertifikat Kemampuan Berbahasa inggris dan Arab yg dilegalisir (Dlutamakan)
- Sertifikat/Piagam (2 tahun terakhir) yang terkait dengan haji (Diutamakan)
B. Pembimbing Ibadah Kloter
- Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/Ormas
- KTP yang Sah dan Masih Berlaku
- Ijazah Terakhir
- Sertitkat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama
- Surat Keterangan Sehat dan Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
- Surat Pernyataan telah berhaji
- Surat Penyataan Kemampuan TIK
- Surat Penyataan Bersedia Memberikan Bimbingan Ibadah
- SK Pegawai Terakhir bagi ASN
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah
- Sertifikat Kemampuan Berbahasa inggris dan Arab yg dilegalisir (Diutamakan)
- Sertifikat/Piagam (2 tahun terakhir yang terkait dengan haji (Diutamakan)
C. Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi
- Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/Ormas
- KTP yang Sah dan Masih Berlaku
- Ijazah Terakhir
- SK Pegawai Terakhir bagi ASN
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
- Surat Pernyataan Kemampuan TIK
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah
- Surat Pernyataan telah berhaji (Diutamakan)
- Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir (Diutamakan)
- Sertifikat/Piagam (2 tahun terakhir) yang terkait dengan haji (Diutamakan)
D. Pelaksana Bimbingan Ibadah
- Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga/Ormas
- KTP yang Sah dan Masih Berlaku
- Ijazah Terakhir
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
- Sertifikat Pembimbing Ibadah Surat Pernyataan telah berhaji (Diutamakan)
- Surat Pernyataan Kemampuan TIK
- SK Pegawai Terakhir bagi ASN
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah
- Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir (Diutamakan)
- Sertifikat/Piagam (2 tahun terakhir) yang terkait dengan haji (Diutamakan)
E. Pelaksana Siskohat
- Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga
- KTP yang Sah dan Masih Berlaku
- Ijazah Terakhir
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah
- Surat Pernyataan Kemampuan TIK
- Surat Keterangan masih aktif sebagai operator SISKOHAT minimal selama 3 tahun dari atasan
- SK Pegawai Terakhir bagi ASN
- SK Penempatan Terakhir bagi ASN
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat Izin Suami bagi perempuan yang telah menikah
- Surat Pernyataan telah berhaji (Diutamakan)
- Sertifikat/Piagam pelatihan Siskohat yang dikeluarkan oleh Ditjen PHU Kemenag RI (Diutamakan)
- Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir (Diutamakan)
- Sertifikat/Piagam (2 tahun terakhir) yang terkait dengan haji (Diutamakan)
IV. Jadwal Pelaksanaan :
A. SELEKSI TINGKAT KAB/KOTA (TAHAP PERTAMA)
- Pengumuman Seleksi PPIH : 04 November 2024
- Pendaftaran Peserta : 07 - 15 November 2024
- Batas Akhir Submit Dokumen Pendaftaran : 15 November 2024 pukul 23.59 WIB
- Seleksi tahap 1 (CAT) : 21 November 2024 pukul 09.00 WIB
- Pengumuman hasil seleksi tahap 1 : 22 November 2024 pukul 16.00 WIB
V. Kantor Wilayah Pendaftaran Petugas Haji 1446 H/2025 M adalah sebagai berikut:
- Kota Banda Aceh
- Kota Sabang
- Kabupaten Aceh Besar
- Kabupaten Pidie
- Kabupaten Aceh Utara
- Kabupaten Aceh Timur
- Kabupaten Aceh Selatan
- Kabupaten Aceh Barat
- Kabupaten Aceh Tengah
- Kabupaten Aceh Tenggara
- Kabupaten Simeulueu
- Kabupaten Aceh Singkil
- Kabupaten Bireuen
- Kota Lhokseumawe
- Kota Langsa
- Kabupaten Aceh Tamiang
- Kabupaten Gayo Lues
- Kabupaten Aceh Barat Daya
- Kabupaten Nagan Raya
- Kabupaten Aceh Jaya
- Kabupaten Bener Meriah
- Kota Subulussalam
- Kabupaten Pidie Jaya
- Kanwil Aceh
- Kota Tebing Tinggi
- Kota Binjai
- Kota Pematang Siantar
- Kota Tanjung Balai
- Kota Sibolga
- Kota M E D A N
- Kabupaten Deli Serdang
- Kabupaten K A R O
- Kabupaten Langkat
- Kabupaten Tapanuli Tengah
- Kabupaten Simalungun
- Kabupaten Labuhan Batu
- Kabupaten D A I R I
- Kabupaten Tapanuli Utara
- Kabupaten Tapanuli Selatan
- Kabupaten A S A H A N
- Kabupaten N I A S
- Kabupaten Mandailing Natal
- Kabupaten Toba Samosir
- Kota Padang Sidempuan
- Kabupaten Samosir
- Kabupaten Pakpak Bharat
- Kabupaten Serdang Bedagai
- Kabupaten Padang Lawas
- Kabupaten Nias Selatan
- Kabupaten Padang Lawas Utara
- Kabupaten Batu Bara
- Kabupaten Humbang Hasundutan
- Kabupaten Labuhan Batu Selatan
- Kabupaten Labuhan Batu Utara
- Kabupaten Nias Barat
- Kota Gunung Sitoli
- Kabupaten Nias Utara
- Kanwil Sumatera Utara
- Kota Bukittinggi
- Kota P A D A N G
- Kota Padang Panjang
- Kota S O L O K
- Kota Sawahlunto
- Kota Payakumbuh
- Kabupaten P A S A M A N
- Kabupaten Limapuluh Kota
- Kabupaten S O L O K
- Kabupaten Padang Pariaman
- Kabupaten Pasisir Selatan
- Kabupaten Tanah Datar
- Kabupaten Sijunjung
- Kabupaten A G A M
- Kabupaten Kepulauan Mentawai
- Kota Pariaman
- Kabupaten Solok Selatan
- Kabupaten Dharmasraya
- Kabupaten Pasaman Barat
- Kanwil Sumatera Barat
- Kota Pekan Baru
- Kabupaten Kampar
- Kabupaten Bengkalis
- Kabupaten Indra Giri Hulu
- Kabupaten Indra Giri Hilir
- Kota Dumai
- Kabupaten Rokan Hulu
- Kabupaten Pelalawan
- Kabupaten Kuantan Singingi
- Kabupaten Siak
- Kabupaten Rokan Hilir
- Kep. Meranti
- Kanwil R I A U
- Kota J A M B I
- Kabupaten Batanghari
- Kabupaten Tanjung Jabung Barat
- Kabupaten Bungo
- Kabupaten Merangin
- Kabupaten Kerinci
- Kabupaten Muaro Jambi
- Kabupaten Tebo
- Kabupaten Sarolangun
- Kabupaten Tanjung Jabung Timur
- Kota Sungai Penuh
- Kanwil J A M B I
- Kota Palembang
- Kabupaten Musi Banyu Asin
- Kabupaten Ogan Komering Ulu
- Kabupaten Ogan Komering Ilir
- Kabupaten Muara Enim
- Kabupaten Musi Rawas
- Kabupaten Lahat
- Kota Prabumulih
- Kota Lubuk Linggau
- Kota Pagar Alam
- Kabupaten Banyuasin
- Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
- Kabupaten Ogan Ilir
- Kabupaten Oku Selatan
- Kabupaten Empat Lawang
- Kab.Penukal Abab Lematang Ilir
- Kabupaten Musi Rawas Utara
- Kanwil Sumatera Selatan
- Kota Bengkulu
- Kabupaten Bengkulu Utara
- Kabupaten Bengkulu Selatan
- Kabupaten Rejang Lebong
- Kabupaten Mukomuko
- Kabupaten Seluma
- Kabupaten Kaur
- Kabupaten Kepahiang
- Kabupaten Lebong
- Kabupaten Bengkulu Tengah
- Kanwil Bengkulu
- Kota Bandar Lampung
- Kabupaten Lampung Selatan
- Kabupaten Lampung Utara
- Kabupaten Lampung Barat
- Kabupaten Tanggamus
- Kabupaten Tulang Bawang
- Kabupaten Lampung Tengah
- Kabupaten Way Kanan
- Kabupaten Lampung Timur
- Kota Metro
- Kabupaten Pesawaran
- Kabupaten Pringsewu
- Kabupaten Tulang Bawang Barat
- Kabupaten Mesuji
- Kabupaten Pesisir Barat
- Kanwil Lampung
- Kota Jakarta Pusat
- Kota Jakarta Selatan
- Kota Jakarta Utara
- Kota Jakarta Timur
- Kota Jakarta Barat
- Kabupaten Kepulauan Seribu
- Kanwil DKI Jakarta
- Kota Bandung
- Kota Bogor
- Kota Sukabumi
- Kota Cirebon
- Kabupaten Bogor
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Cianjur
- Kabupaten Bekasi
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Subang
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Sumedang
- Kabupaten Garut
- Kabupaten Tasikmalaya
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Cirebon
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Majalengka
- Kota Bekasi
- Kota Depok
- Kota Tasikmalaya
- Kota Cimahi
- Kota Banjar
- Kab Bandung Barat
- Kabupaten Pangandaran
- Kanwil Jawa Barat
- Kota Semarang
- Kota Salatiga
- Kota Pekalongan
- Kota Tegal
- Kota Magelang
- Kota Surakarta
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Demak
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Batang
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Brebes
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Kudus
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Banyumas
- Kabupaten Cilacap
- Kabupaten Purbalingga
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Magelang
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Purworejo
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Boyolali
- Kabupaten Sragen
- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Karanganyar
- Kabupaten Wonogiri
- Kabupaten Grobogan
- Kanwil Jawa Tengah
- Kota Yogyakarta
- Kabupaten B A N T U L
- Kabupaten S L E M A N
- Kabupaten Gunung Kidul
- Kabupaten Kulon Progo
- Kanwil D.I. Yogyakarta
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kota Pasuruan
- Kota Probolinggo
- Kota Blitar
- Kota Kediri
- Kota Madiun
- Kabupaten Gresik
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Pamekasan
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Bangkalan
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten J E M B E R
- Kabupaten M A L A N G
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Lumajang
- Kabupaten K E D I R I
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten N G A N J U K
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten B L I T A R
- Kabupaten M A D I U N
- Kabupaten N G A W I
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Bojonegoro
- Kabupaten T U B A N
- Kabupaten Lamongan
- Kota B A T U
- Kanwil Jawa Timur
- Kota Denpasar
- Kabupaten Buleleng
- Kabupaten Jembrana
- Kabupaten Klungkung
- Kabupaten Gianyar
- Kabupaten Karang Asem
- Kabupaten Bangli
- Kabupaten Badung
- Kabupaten Tabanan
- Kanwil B A L I
- Kota Mataram
- Kabupaten Lombok Tengah
- Kabupaten Lombok Barat
- Kabupaten Lombok Timur
- Kabupaten Bima
- Kabupaten Sumbawa
- Kabupaten Dompu
- Kota Bima
- Kabupaten Sumbawa Barat
- Kabupaten Lombok Utara
- Kanwil Nusa Tenggara Barat
- Kota Kupang
- Kabupaten Belu
- Kabupaten Timur Tengah Utara
- Kabupaten Timur Tengah Selatan
- Kabupaten Alor
- Kabupaten Sikka
- Kabupaten Flores Timur
- Kabupaten Ende
- Kabupaten Ngada
- Kabupaten Manggarai
- Kabupaten Sumba Timur
- Kabupaten Sumba Barat
- Kabupaten Kupang
- Kabupaten Lembata
- Kabupaten Manggarai Barat
- Kabupaten Roten Ndao
- Kabupaten Nagekeo
- Kabupaten Sumba Tengah
- Kabupaten Sumba Barat Daya
- Kabupaten Manggarai Timur
- Kab Sabu Raijua
- Kab Malaka
- Kanwil Nusa Tenggara Timur
- Kota Pontianak
- Kabupaten Sambas
- Kabupaten Sanggau
- Kabupaten Sintang
- Kabupaten Mempawah
- Kabupaten Kapuas Hulu
- Kabupaten Ketapang
- Kabupaten Landak
- Kabupaten Bengkayang
- Kota Singkawang
- Kabupaten Melawi
- Kabupaten Sekadau
- Kabupaten Kayong Utara
- Kabupaten Kubu Raya
- Kanwil Kalimantan Barat
- Kota Palangkaraya
- Kabupaten K A P U A S
- Kabupaten Barito Utara
- Kabupaten Barito Selatan
- Kabupaten Kotawaringin Timur
- Kabupaten Kotawaringin Barat
- Kabupaten Lamandau
- Kabupaten Sukamara
- Kabupaten Seruyan
- Kabupaten Katingan
- Kabupaten Pulang Pisau
- Kabupaten Gunung Mas
- Kabupaten Barito Timur
- Kabupaten Murung Raya
- Kanwil Kalimantan Tengah
- Kota Banjarmasin
- Kabupaten B A N J A R
- Kabupaten Tanah Laut
- Kabupaten T A P I N
- Kabupaten Hulu Sungai Selatan
- Kabupaten Hulu Sungai Tengah
- Kabupaten Barito Kuala
- Kabupaten Tabalong
- Kabupaten Kota Baru
- Kabupaten Hulu Sungai Utara
- Kota Banjarbaru
- Kabupaten Balangan
- Kabupaten Tanah Bumbu
- Kanwil Kalimantan Selatan
- Kota Balikpapan
- Kota Samarinda
- Kabupaten Kutai Kartanegara
- Kabupaten Tanah Pasir
- Kabupaten Bulungan
- Kabupaten B E R A U
- Kota Tarakan
- Kabupaten Nunukan
- Kabupaten Malinau
- Kabupaten Kutai Barat
- Kabupaten Kutai Timur
- Kota Bontang
- Kabupaten Penajam Paser Utara
- Kabupaten Tana Tidung
- Kabupaten Mahakam Ulu
- Kanwil Kalimantan Timur
- Kota Tomohon
- Kota Bitung
- Kota Manado
- Kota Kotamobagu
- Kabupaten Minahasa
- Kabupaten Bolaang Mongondow
- Kabupaten Kep. Sangihe
- Kabupaten Kep. Talaud
- Kabupaten Minahasa Utara
- Kabupaten Minahasa Selatan
- Kabupaten Minahasa Tenggara
- Kabupaten Bolaang Mongondow Utara
- Kabupaten Kepulauan Sitaro
- Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan
- Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
- Kanwil Sulawesi Utara
- Kota Palu
- Kabupaten Poso
- Kabupaten Donggala
- Kabupaten Toli-Toli
- Kabupaten Banggai
- Kabupaten Buol
- Kabupaten Morowali
- Kabupaten Banggai Kepulauan
- Kabupaten Parigi Moutong
- Kabupaten Tojo Una Una
- Kabupaten Sigi
- Kabupaten Morowali Utara
- Kabupaten Banggai Laut
- Kanwil Sulawesi Tengah
- Kota Makassar
- Kota Pare-Pare
- Kabupaten Pinrang
- Kabupaten Gowa
- Kabupaten Wajo
- Kabupaten Bone
- Kabupaten Tana Toraja
- Kabupaten Maros
- Kabupaten Luwu
- Kabupaten Sinjai
- Kabupaten Bulukumba
- Kabupaten Bantaeng
- Kabupaten Jeneponto
- Kabupaten Selayar
- Kabupaten Takalar
- Kabupaten Barru
- Kabupaten Sidrap
- Kabupaten Pangkep
- Kabupaten Sopeng
- Kabupaten Enrekang
- Kabupaten Luwu Utara
- Kabupaten Palopo
- Kabupaten Luwu Timur
- Kabupaten Toraja Utara
- Kanwil Sulawesi Selatan
- Kota Kendari
- Kabupaten Buton
- Kabupaten Muna
- Kabupaten Kolaka
- Kabupaten Konawe
- Kota Bau-Bau
- Kabupaten Konawe Selatan
- Kabupaten Bombana
- Kabupaten Kolaka Utara
- Kabupaten Wakatobi
- Kabupaten Konawe Utara
- Kabupaten Buton Utara
- Kabupaten Kolaka Timur
- Kabupaten Konawe Kepulauan
- Kabupaten Buton Selatan
- Kabupaten Buton Tengah
- Kabupaten Muna Barat
- Kanwil Sulawesi Tenggara
- Kota Ambon
- Kabupaten Maluku Tengah
- Kabupaten Maluku Tenggara
- Kabupaten Seram Bagian Barat
- Kabupaten Seram Bagian Timur
- Kabupaten Kepulauan Aru
- Kabupaten Maluku Tenggara Barat
- Kabupaten Buru
- Kota Tual
- Kabupaten Buru Selatan
- Kabupaten Maluku Barat Daya
- Kanwil M A L U K U
- Kota Jayapura
- Kabupaten Asmat
- Kabupaten Merauke
- Kabupaten Boven Digul
- Kabupaten Yapen Waropen
- Kabupaten Jayawijaya
- Kabupaten Paniai
- Kabupaten Mappi
- Kabupaten Biak Nomfort
- Kabupaten Jayapura
- Kabupaten Nabire
- Kabupaten Mimika
- Kabupaten Waropen
- Kabupaten Puncak Jaya
- Kabupaten Tolikara
- Kabupaten Yahukimo
- Kabupaten Pegunungan Bintang
- Kabupaten Supiori
- Kabupaten Sarmi
- Kabupaten Keerom
- Kabupaten Mamberamo Raya
- Kanwil Papua
- Kabupaten Bangka
- Kabupaten Belitung
- Kota Pangkalpinang
- Kabupaten Bangka Barat
- Kabupaten Bangka Tengah
- Kabupaten Bangka Selatan
- Kabupaten Belitung Timur
- Kanwil Bangka Belitung
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Pandeglang
- Kabupaten Lebak
- Kabupaten Tangerang
- Kota Tangerang
- Kota Cilegon
- Kota Serang
- Kota Tangerang Selatan
- Kanwil B A N T E N
- Kabupaten Gorontalo
- Kabupaten Boalemo
- Kota Gorontalo
- Kabupaten Pohuwato
- Kabupaten Bone Bolango
- Kabupaten Gorontalo Utara
- Kanwil Gorontalo
- Kabupaten Halmahera Barat
- Kabupaten Halmahera Tengah
- Kota Ternate
- Kabupaten Halmahera Utara
- Kota Tidore Kepulauan
- Kabupaten Halmahera Timur
- Kabupaten Kepulauan Sula
- Kabupaten Halmahera Selatan
- Kabupaten Pulau Morotai
- Kabupaten Pulau Taliabu
- Kanwil Maluku Utara
- Kota Batam
- Kota Tanjung Pinang
- Kabupaten Karimun
- Kabupaten Natuna
- Kabupaten Lingga
- Kabupaten Bintan
- Kabupaten Anambas
- Kanwil Kepulauan Riau
- Kabupaten Mamuju
- Kabupaten Mamuju Utara
- Kabupaten Polewali Mandar
- Kabupaten Majene
- Kabupaten Mamasa
- Kabupaten Mamuju Tengah
- Kanwil Sulawesi Barat
- Kabupaten Manokwari
- Kabupaten Wondama
- Kabupaten Teluk Bintuni
- Kabupaten Fak-Fak
- Kabupaten Kaimana
- Kabupaten Sorong
- Kabupaten Sorong Selatan
- Kabupaten Raja Ampat
- Kota Sorong
- Kabupaten Tambrauw
- Kabupaten Maybrat
- Kanwil Papua Barat
- Kabupaten Bulungan
- Kota Tarakan
- Kabupaten Nunukan
- Kabupaten Malinau
- Kabupaten Tana Tidung
- Kanwil Kalimantan Utara
VI. Surat Rekomendasi untuk Daftar Petugas Haji Indonesia 2025
Dilansir laman Kementerian Agama Republik Indonesia, surat rekomendasi petugas haji merupakan dokumen penting yang menjadi salah satu syarat untuk mendaftar petugas haji. Surat ini umumnya berasal dari rekomendasi pimpinan Kantor Wilayah Kemenag (Kanwil Kemenag), lembaga pendidikan, atau organisasi Islam.
Bagaimana cara mendapatkan surat rekomendasi petugas haji?
- Anda bisa mendapatkan surat rekomendasi dari lembaga pendidikan seperti pesantren atau organisasi Islam lainnya. Caranya dengan datang langsung ke lokasi yang dituju dan mengajukan pembuatan surat rekomendasi di sana.
- Bagi PNS bisa melampirkan surat tugas. Surat tugas bisa berasal dari kementerian atau lembaga terkait.
- Jika dokter, bisa mengajukan surat rekomendasi kepada kepala rumah sakit atau organisasi kedokteran di daerahnya. Surat ini bisa digunakan untuk mengajukan posisi Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jamaah Haji (PKP3JH).
Jika anda tertarik dan memenuhi kualifikasi, segera daftarkan diri melalui "Apply" dibawah ini.
Pendaftaran dan Seleksi Petugas Haji 1446 H/2025 M
Daftar online Apply here
Lain-lain:
- Pendaftaran dibuka sampai tanggal 15 November 2024
- Hanya pelamar terbaik yang akan diproses untuk mengikuti seleksi
- Seluruh tahapan seleksi ini tidak dipungut biaya.