Pendaftaran Petugas Haji (PPIH) Arab Saudi 2025, Cek Persyaratan, Formasi dan Link Daftar Terbaru
Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran seleksi Petugas Haji (PPIH) Arab Saudi tingkat Pusat 1446 H/2025 M. Pendaftaran dibuka tanggal 29 November hingga 6 Desember 2024. Cek syarat, formasi, dan cara daftar terbarunya di sini.
Kementerian Agama Republik Indonesia kembali membuka pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2025. Program ini memberikan kesempatan kepada masyarakat Indonesia untuk berpartisipasi dalam pelayanan jemaah haji di Tanah Suci.
Jika Anda berminat menjadi bagian dari tim yang melayani tamu Allah, simak informasi lengkap berikut mengenai formasi, persyaratan, jadwal pendaftaran, dan cara mendaftar lengkap.
Formasi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Tahun 2025
- Layanan Akomodasi
- Layanan Konsumsi
- Layanan Transportasi
- Layanan Bimbingan Ibadah
- Layanan Pelindungan Jemaah
- Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)
- Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas
- Layanan MCH (Media Center Haji)
Persyaratan Umum:
- Warga Negara Indonesia
- Beragama Islam
- Sehat Jasmani dan Rohani
- Tidak dalam Keadaan Hamil
- Berkomitmen dalam Pelayanan Jemaah
- Mampu Mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH Berbasis Android dan atau IOS
- ASN dan/atau Pegawai pada Kementerian Agama/Bp Haji, ASN Kementerian/Lembaga terkait dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji, TNI/POLRI
- Unsur masyarakat dari Organisasi Kemasyarakatan Islam, Lembaga Pendidikan Islam, dan atau Tenaga Profesional yang terkait dengan Penyelenggaraan Ibadah Haji
- Memiliki Integritas, Kredibilitas dan Rekam Jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana.
1. Pelaksana Pelayanan Akomodasi
Persyaratan Khusus:
- ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
- Usia paling rendah 25 tahun dan paling Tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
2. Pelaksana Bimbingan Ibadah
Persyaratan Khusus:
- ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
- Usia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar;
- Telah menunaikan ibadah haji;
- Memahami bimbingan ibadah dan manasik haji;
- Memiliki Sertifikat Pembimbing Manasik Haji yang dikeluarkan Kementerian Agama RI; dan
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
3. Pelaksana Perlindungan Jemaah
Persyaratan Khusus:
- Berasal dari unsur TNI/POLRI;
- Usia paling tinggi 50 (lima puluh) tahun bagi laki-laki dan 45 (empat puluh lima) tahun bagi perempuan pada saat mendaftar;
- Memahami prosedur perlindungan dan penanganan musibah serta penyelesaian kasus;
- Pangkat tertinggi Mayor untuk TNI atau Komisaris Polisi untuk POLRI; dan
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
4. Layanan PKPPJH (Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama pada Jemaah Haji)
Persyaratan Khusus:
- Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
- Berprofesi sebagai tenaga medis dan paramedis, diutamakan mempunyai pengalaman dalam penanggulangan bencana;
- Berasal dari unit pelayanan kesehatan TNI/POLRI, Kementerian/ Lembaga yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana dari organisasi kemasyarakatan Islam; dan
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
5. Layanan Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas
Persyaratan Khusus:
- ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
- Usia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
- Diutamakan memiliki pengetahuan dan/atau pengalaman dalam menangani lansia dan/atau penyandang disabilitas;
- Diutamakan memiliki kemampuan menggunakan bahasa yang digunakan penyandang disabilitas; dan
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
6. Pelaksana Pelayanan Konsumsi
Persyaratan Khusus:
- ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
- Usia paling rendah 25 tahun dan paling Tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
7. Pelaksana Pelayanan Transportasi
Persyaratan Khusus:
- ASN Kementerian Agama/BP Haji, ASN kementerian/lembaga terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji, unsur masyarakat dari organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam, lembaga pendidikan islam, dan/atau tenaga profesional yang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji;
- Usia paling rendah 25 tahun dan paling Tinggi 57 tahun pada saat mendaftar; dan
- Diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
8. Layanan MCH (Media Center Haji)
Persyaratan Khusus:
- ASN Hubungan Masyarakat (Humas) Kemenag yang telah mengabdi minimal 3 tahun sejak 6 Desember;
- ASN Humas BP Haji atau jurnalis media dan ormas dengan pengalaman 5 tahun;
- Berusia minimal 25 tahun dan maksimal 57 tahun;
- Kerja di bidang jurnalistik media konvensional dan media ormas, kemudian pegawai humas Kemenag dan BP Haji;
- Paham terhadap kode etik jurnalistik;
- Lebih diutamakan mahir berbahasa Inggris dan/atau Arab;
- Peserta asal media konvensional wajib terdaftar medianya di dewan pers;
Persyaratan Administrasi:
- Surat Rekomendasi
- KTP yang Sah dan Masih Berlaku
- Ijazah Terakhir
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Rumah Sakit Pemerintah
- Surat Pernyataan Kemampuan mengoperasikan Aplikasi Pelaporan PPIH berbasis Android dan/atau iOS bermaterai
- SK Terakhir bagi TNI/Polri
- Surat Pernyataan Izin Suami bermateral bagi perempuan yang telah menikah
- Surat Pernyataan telah berhaji bermateral (Diutamakan)
- Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir (Diutamakan)
Cara Mendaftar Petugas Haji (PPIH) Arab Saudi 2025:
Pendaftaran seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 2025 dilakukan secara online melalui link https://haji.kemenag.go.id/petugas atau Apply here
Lain-lain:
- Jadwal pendaftaran dibuka tanggal 29 November hingga 6 Desember 2025.
- Hanya pelamar terbaik yang akan diproses untuk mengikuti seleksi
- Seluruh tahapan seleksi ini tidak dipungut biaya.